2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
Baca Juga: Profil Leader Teasure Park Ji Hoon dan Keakrabannya dengan Choi Hyun Suk
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
Baca Juga: Demi Kenyaman Pengendara, Dinas PUTR Kuningan Masifkan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
Baca Juga: Profil Singkat Choi Hyun Suk Leader Treasure, Boy Group Rookie YG Entertainment