Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Online Bandung 25 Mei 2021

- 25 Mei 2021, 01:22 WIB
Jadwal dan lokasi SIM keliling online Satpas Restabes Bandung
Jadwal dan lokasi SIM keliling online Satpas Restabes Bandung /Instagram.com/ @simrestabesbdg1/

AKSARA JABAR - Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab jika tak diperpanjang, masyarakat harus membuat SIM dari awal.

Namun tak perlu khawatir, saat ini terdapat layanan perpanjangan SIM keliling online yang dikeluarkan pihak Kepolisian.

Layanan SIM keliling online tersebut bisa berada di ruang publik, seperti mal, taman atau tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Hobi Unik Michelle Ziudith Pemeran Sisca di Sinetron Badai Pasti Berlalu Sinetron Terbaru SCTV

Untuk jadwal SIM keliling online di Kota Bandung pada Selasa 25 Mei 2021, lokasinya berada di dua lokasi, yakni BTC Fashion Mall Jl. Dr. Djunjunan dan di Lucky Square Jl. Antapani.

Layanan SIM keliling online di dua lokasi tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Namun sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling online, masyarakat harus mempersiap sejumlah syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Wander Luiz Striker Persib Bandung Tampil Nyentrik Pada Sesi Latihan Perdana

Dikutip aksarajabar dari akun Instagram @simrestabesbdg1, syarat-syarat yang harus dibawa para pemohon perpanjangan SIM adalah sebagai berikut;

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;

Baca Juga: Masjid dan Menara Kujang Bakal Dibangun di Waduk Jatigede, Gubernur Ridwan Kamil Sebut Akan Hadir Ribuan Loker

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;

Baca Juga: Dukung Ganjar Pranowo, Mantan Kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean Minta Jangan Malu Nyapres

6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;

9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x