AKSARA JABAR – Jajaran Kepolisian dari Polres Indramayu yang dibantu Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pengedar dan pembuat uang palsu.
Sedikitnya empat pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti uang palsu sejumlah Rp11,5 miliar.
Dari keempat pelaku yang diamankan, tiga diantaranya yakni, SAM (42), GUF (45), serta CAR (52) diketahui berasal dari Indramayu.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 228 Senin, 24 Mei 2021: Tapasya Menyelidiki Rahasia Gunvanti
Sementara satu pelaku lainnya yakni, IM (46) merupakan warga asal Jember Jawa Timur.
Diterangkan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, Rp1 miliar uang palsu yang diedarkan pelaku diperjualbelikan dengan harga Rp5 juta.
Para pelaku tersebut, telah berhasil menjual Rp1 miliar kepada salah seorang warga di Lampung yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan polisi.
"Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung. Dan, kami masih belum mengetahui identitasnya," ungkap AKBP Hafidh sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Senin, 24 Mei 2021.