Sebab, sambung Rahmat, dalam pelaksanaan pembangunannya terjadi penyimpangan aturan yakni, masalah perizinan yang belum diselesaikan.
“Jadi sementara ditutup supaya dilengkapi dulu perizinannya serta menunggu hasil kajian dari tim Pengawas Dampak Lingkungan (Wasdal),” ungkapnya.
Baca Juga: Jimin dan V BTS Terima Penghargaan Lulus S2, Ini Daftar Artis Korea Bergelar Master dan Doktor
Sementara itu, Sales Area Manajer PT. Pertamina Wilayah Karawang Teuku Desqy menyatakan, Pertashop merupakan penyalur BBM baru skala mikro. Dalam realisiasi pembangunannya, pihaknya siap untuk mengikuti aturan dan regulasi yang diterapkan Pemkab Subang.
"Kami siap mengikuti mekanisme dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Subang," ujarnya.***