Sebelum melaksanakan penindakan, dia menjelaskan, Pemkot Bandung menempuh tahapan konsultasi dan koordinasi bersama pemerintah pusat dan provinsi hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.
Kendati demikian, sambungnya, berdasarkan rekomendasi Menteri ATR/BPN, Pemkot Bandung memberikan sanksi administratif dan denda.
“Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No. 5 Tahun 2010, dan Perwal No. 548 dan No. 1032. Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 miliar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan," ujarnya.
Sementara itu, Manager Pendidikan dan Kaderisasi WALHI Jabar, Haerudin Inas mengatakan, pembangunan di Kota Bandung termasuk di KBU sangat masif sehingga berimbas negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat se-Bandung Raya akibat semakin berkurangnya kawasan resapan dan kawasan lindung.
Untuk KBU sendiri, lanjut Inas, memiliki luas mencapai 42.315,32 hektar yang meliputi empat wilayah administratif seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Bandung Barat dimana 70 persen lahannya telah rusak.
“Ini fungsinya berubah, rusak jadi sarana komersil hotel, apartemen, perumahan mewah skala besar, wisata, dan juga pembangunan lainnya,” kata Inas.***