Marak Pembangunan, Pemkot Bandung Berkomitmen Menegakan Aturan Bagi Pelanggar Tata Ruang Kota

- 1 Maret 2021, 17:12 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat menjadi narasumber dalam webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin 1 Maret 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat menjadi narasumber dalam webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin 1 Maret 2021. /Humas Setda Kota Bandung/

AKSARA JABAR – Bercermin pada penindakan di tahun lalu, Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung siap menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar tata ruang kota.

Pasalnya, pembangunan di Kota Bandung cukup marak termasuk di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang saat ini kondisinya tengah kritis.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan, pihaknya berkomitmen menegakan aturan tata ruang kota sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ).

Baca Juga: Isi Kekosongan, Wagub Jabar Lantik Asep Sukmana Jadi Pj Sekda Kabupaten Bandung

“Aturan ini sudah ditegakkan, pada saat itu pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate itu dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran,” ujar Oded saat menjadi narasumber dalam webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin 1 Maret 2021.

Penindakan hotel dan Gedung konvensi di Kawasan Gedung Sate tersebut, diterangkan Oded, terjadi pada tahun 2019 karena selain hotel yang dibangun melakukan pelanggaran tata ruang kota dan tidak memiliki kelengkapan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pendirian hotel tersebut pun dibangun tanpa izin.

Sementara untuk gendung konvensi, lanjutnya, pembangunannya tidak sesuai dengan IMB.

“Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basement. Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen," ucapnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Teh Mawar untuk Kesehatan, Ternyata Bisa untuk Diet Tanpa Efek Samping

Sebelum melaksanakan penindakan, dia menjelaskan, Pemkot Bandung menempuh tahapan konsultasi dan koordinasi bersama pemerintah pusat dan provinsi hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

Kendati demikian, sambungnya, berdasarkan rekomendasi Menteri ATR/BPN, Pemkot Bandung memberikan sanksi administratif dan denda.

“Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No. 5 Tahun 2010, dan Perwal No. 548 dan No. 1032. Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 miliar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jajal Kereta Listrik Yogyakarta-Solo, Masyarakat Disarankan Naik Moda Transportasi Ini

Sementara itu, Manager Pendidikan dan Kaderisasi WALHI Jabar, Haerudin Inas mengatakan, pembangunan di Kota Bandung termasuk di KBU sangat masif sehingga berimbas negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat se-Bandung Raya akibat semakin berkurangnya kawasan resapan dan kawasan lindung.

Untuk KBU sendiri, lanjut Inas, memiliki luas mencapai 42.315,32 hektar yang meliputi empat wilayah administratif seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Bandung Barat dimana 70 persen lahannya telah rusak.

“Ini fungsinya berubah, rusak jadi sarana komersil hotel, apartemen, perumahan mewah skala besar, wisata, dan juga pembangunan lainnya,” kata Inas.***

 

 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Setda Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x