Baca Juga: Kolaborasi Kemendes PDTT dan BNN Siap Tegakan Program P4GN yang Dipusatkan Mulai dari Desa-desa
Hari Sabtu, 27 Februari 2021, Layanan SIM Keliling Online bertempat di Alun-Alun Cililin, KBB.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM melalui Layanan SIM Keliling Online Polres Cimahi sebagai berikut.
-SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
-Membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP atau SUKET.
-Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
-Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
-Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/ Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
-Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.