Sanksi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Diremehkan, Kini Digulirkan Lagi Wacana Sanksi Lebih Berat

- 19 Februari 2021, 22:03 WIB
Wali Kota Bandung menggelar rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jumat 19 Februari 2021.
Wali Kota Bandung menggelar rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jumat 19 Februari 2021. /Humas Setda Kota Bandung/

Melihat masih lemahnya Perwal tersebut, dia menuturkan, pihaknya akan menyiapkan rancangan baru dengan menambahkan tambahan waktu penyegelan tempat usaha yang semula hanya tiga hari menjadi 14 hari.

“Walaupun denda sudah dibayar, segel tetap terpasang sebelum sanksi 14 hari berakhir. Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” ucapnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Subang Gunakan Layanan e-Filing untuk Laporkan Penghasilan Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, regulasi baru terkait Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan dimatangkan supaya tidak dijadikan mainan dan dapat membangun kesadaran.

Pengetatan sanksi, lanjutnya, agar tidak terjadi kontradiktif antara Satgas Penanganan Covid-19 yang menegakan aturan dengan pemilik usaha yang tetap membandel dengan menyepelekan nominal sanksi berupa denda.

“Harapannya semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” ujarnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Setda Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah