AKSARA JABAR- Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPH) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan e-Filing.
Didampingi petugas Kantor Pajak Subang, Kang Akur sapaan akrab Wakil Bupati Subang melaporkan pajak penghasilan tahun 2020 melalui jalur elektronik yang dilakukan secara online dan real time di Rumah Dinas Wakil Bupati Subang, Jalan Taman Sari 1 Subang, Kamis 18 Februari 2021.
Menurut Kang Akur, pelaporan pajak penghasilan tahunan di Era Revolusi Industri 4.0 menggunakan e-Filing dirasakan lebih membantu dan sangat praktis.
“Sekarang melaporkan SPT tahunan lebih cepat, mudah, dan aman karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan e-Filing,” ucapnya.
Kehadiran layanan e-Filing, disebutkan dia, menjadi suatu terobosan untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Baca Juga: Ingin Punya Anak Kembar? Ini Dia 8 Faktor yang Mempengaruhinya, Nomor 4 Riwayat Keluarga !
“Direktorat Jenderal Pajak siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati, maka segeralah laporkan SPT tahunan anda karena lebih awal akan lebih nyaman,” ujarnya.
Mengingat pentingnya membayar pajak untuk membangun bangsa dan negara, dia mengimbau, masyarakat wajib pajak khususnya di Kabupaten Subang untuk segera melaporkan SPT PPH menggunakan e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2021.