Guru Privat Culik Bocah dari Bandung Dibawa ke Medan Terancam 7 Tahun Bui

- 25 Januari 2021, 18:29 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) /

Meski tidak ada unsur ancaman atau tawar-menawar antara pelaku dengan korban, Ulung menyebut tindakan tersebut murni masuk ke dalam unsur penculikan sesuai dengan Pasal 330 dan Pasal 332 KUHP.

Ulung pun memastikan korban yang berusia sembilan tahun itu dalam kondisi yang sehat dan diperlakukan dengan baik oleh pelaku.

"Dia di Medan menginap di kamar kontrakan, karena anak di bawah umur dia merasa nyaman saja, adapun pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Ulung. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x