AKSARAJABAR – Sebanyak 22 unit bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan ditertibkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat. Rabu, 13 Januari 2021.
Dikatakan Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Depok Rahmat Maulana penertiban dilakukan setelah pihaknya mendapat 680 aduan dari masyarakat. Selain itu penertiban itu pun merupakan pelimpahan wewenang berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok.
"Penutupan itu setelah proses mediasi serta surat peringatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan," kata Rahmat Maulana di Depok. Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Wakil Bupati Subang Positif Rapid Antigen Covid 19, Langsung Jalani Isolasi Mandiri
Jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari 1, 2, 3, hingga penutupan. ***