Diduga Langgar Prokes, Dua Tempat Hiburan di Kabupaten Bekasi Ditutup Satgas Covid-19

- 13 Januari 2021, 09:14 WIB
Penutupan dua tempat hiburan malam di Bekasi karena melanggar protokol kesehatan.
Penutupan dua tempat hiburan malam di Bekasi karena melanggar protokol kesehatan. /Aksara Jabar/PMJNEWS

AKSARAJABAR – Dua tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Dua tempat hiburan di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat diduga melanggar protokol kesehatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan yang memimpin proses penutupan dua tempat hiburan tersebut menyebutkan penutupan tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi.

“Bahwa kegiatan ini berdasarkan diterapkannya PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Hendra dalam keterangannya. Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini, Rabu 13 Januari 2021

Dikatakan dia, tempat hiburan malam sangat berpotensi membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.

"Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Disebutkan, pihak kepolisian akan melakukan preventif strike sehingga tidak sampai setelah terjadi kerumunan baru tindak.

Baca Juga: Waterboom Cikarang Diduga Langgar Prokes Polisi Periksa 15 Saksi

"Kita tidak akan tebang pilih. Maka dari itu akan kita inventarisir apabila ada potensi yang sama dengan kejadian sebelumnya," sambungnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah