Jadwal Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini, Rabu 13 Januari 2021

- 13 Januari 2021, 09:04 WIB
Beberapa pemohon sedang mengunjungi Samsat keliling.
Beberapa pemohon sedang mengunjungi Samsat keliling. /Bappeda Jabar

AKSARAJABAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui samsat keliling.

Berikut Jadwal Samsat keliling (Samling) di Wilayah Jakarta, Tanggerang, Bekasi, dan Depok pada yang dibuka mulai pukul 8.00 – 14.00 WIB, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Waterboom Cikarang Diduga Langgar Prokes Polisi Periksa 15 Saksi

  1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat,
  1. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara,
  1. Samling Jakarta Barat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat,
  1. Samling Jakarta Selatan di Halam Parkir Samsat Jakarta Selatan,
  1. Samling Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur,
  1. Samling Kota Tangerang berada di Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang,
  1. Samling Ciledug, Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug,
  1. Samling Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong, dan ITC BSD Serpong,
  1. Samling Ciputat, Halaman Parkir Samsat Ciputat,
  1. Samling Kota Bekasi, Halaman parkir Samsat Kota Bekasi,
  1. Samsat Kelapa dua, Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua, dan Ruko Glaze Kelapa Dua,
  1. Samling Kab Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi,
  1. Samling Depok, Halaman Parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos
  1. Samling Cinere, Halaman Parkir Samsat Cinere.

Baca Juga: Asosiasi Kepala Sekolah Kirim Bantuan ke Korban Longsor Cimanggung

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

 Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x