Ridwan Kamil Sebut PPKM Tidak Jauh Beda dengan PSBB yang Proporsional di Jabar

- 7 Januari 2021, 22:39 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti acara "Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia" bersama Presiden Republik Indonesia (RI) secara virtual dari Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti acara "Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia" bersama Presiden Republik Indonesia (RI) secara virtual dari Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021). /AKSARAJABAR/HO. RIZAL HUMAS JABAR/

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM agar warga tetap produktif dan aman Covid-19.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, lanjut Kang Emil, Kabupaten Karawang --yang sudah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus Zona Merah/Risiko Tinggi-- juga masuk dalam kriteria daerah yang diwajibkan pusat untuk melakukan PPKM.

Meski begitu, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional maupun PSBB Skala Mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah.

Kang Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.

"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tambahnya.

Saat ini, Kang Emil berujar, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan: (1) Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; (3) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan (4) Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," tegas Kang Emil. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah