AKSARAJABAR- Pemberlakuan kebijakan belajar tatap muka di Kabupaten Subang saat ini masih dalam proses penggodokan.
Terkait rencana pengambilan kebijakan tersebut Wakil Bupati Subang Agus Maskur Risyadi menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Asda 1, Kadisdik, Kemenag, perwakilan unsur Forkopimda, Dinas terkait, KPAI, komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa pada Selasa 5 Januari 2021.
Agus menilai rakor tersebut sangan penting upaya pengambilan keputusan terhadap pembelajaran tatap muka di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA/K se-Kabupaten Subang.
Baca Juga: Provinsi Jawa Barat Terima 104 Sertifikat Tanah Aset dari Presiden RI
"Dalam hal ini, kita sangat berhati-hati sebab tidak ingin ketika sekolah dibuka menimbulkan klaster baru. Apalagi yang akan menjadi korban adalah anak-anak," kata Agus.
Berdasarkan data yang diterima Pemkab Subang, sampai 4 Januari 2021 kasus terkonfirmasi positif pada anak usia 0-18 tahun sebanyak134 terkorfirmasi postif, dan 109 usia 6-18 tahun yang merupakan anak usia sekolah.
Syarat belajar tatap muka diberlakukan
Menurut Agus, jika Kabupaten Subang akan memberlakukan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.
" Sekolah harus menyediakan westafel cuci tangan, masker dan ruangan yang memadai," ungkapnya.