Ridwan Kamil Sebut PPKM Tidak Jauh Beda dengan PSBB yang Proporsional di Jabar

- 7 Januari 2021, 22:39 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti acara "Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia" bersama Presiden Republik Indonesia (RI) secara virtual dari Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti acara "Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia" bersama Presiden Republik Indonesia (RI) secara virtual dari Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021). /AKSARAJABAR/HO. RIZAL HUMAS JABAR/

AKSARAJABAR - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengenalkan istilah PPKM, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang wajib dilakukan di Pulau Jawa dan Bali terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Dalam keterangan pers yang ditayangkan secara virtual, Juru Bicara Pemerintah, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus Covid-19 di tingkat nasional.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden. Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Sebanyak 131 ASN di DP2KBP3A Kabupaten Subang Ikuti Rapid Test Antigen

"Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," tambahnya.

Adapun PPKM berfokus kepada sektor yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Di Jawa Barat (Jabar), pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tunda Pembelajaran Tatap Muka, DPRD Kota Bogor: Keputusan yang Tepat

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x