Razia Knalpot Bising, Polresta Bandung Tindak 11 Pengendara di Soreang

- 4 Januari 2021, 21:11 WIB
Personel Satlantas Polresta Bandung, menindak seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat berkendara di kawasan Jalan Soreang, Kabupaten Bandung. Senin 4 Januari 2021. Kasat Lantas Polresta Bandung, Komisaris Polisi (Kompol) Erik Bangun Prakasa menegaskan akan menindak setiap pengendara yang dianggap melanggar ketentuan berkendara, seperti menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polresta Bandung.
Personel Satlantas Polresta Bandung, menindak seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat berkendara di kawasan Jalan Soreang, Kabupaten Bandung. Senin 4 Januari 2021. Kasat Lantas Polresta Bandung, Komisaris Polisi (Kompol) Erik Bangun Prakasa menegaskan akan menindak setiap pengendara yang dianggap melanggar ketentuan berkendara, seperti menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polresta Bandung. /Sam /Jurnal Soreang

AKSARAJABAR- Satlantas Polresta Bandung menindak sebelas pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.

Petugas meminta para pengendara yang terjaring razia knalpot bising agar melepas secara sukarela dan menandatangani pernyataan bahwa tidak akan menggunakannya kembali.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan pihaknya sedang fokus menindak pengendara roda dua yang mengenakan knalpot bising.

Baca Juga: Sinopsis Film Safe di Bioskop Trans TV : Aksi Penyelamatan Jason terhadap Mei Gadis Kecil Asal China

"Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya," ujarnya sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari unggahan akun resmi Instagram @humaspolda.jabar pada Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Provinsi Jawa Barat akan Terima 38 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac pada Tahap Pertama


Erik mengatakan penindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

"Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar," tukasnya.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: instagram @humaspolda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah