AKSARAJABAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, ada potensi penetapan tersangka dalam kasus kerumunan di acara Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020) dikutip aksarajabar.com dari ANTARA.
Baca Juga: Pertamina Pinjamkan Dana Rp 200 Juta, Begini Syarat dan Caranya
Menurutnya, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu adalah penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.
Perlu diketahui, kegiatan yang dihadiri ketua FPI itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu.
Baca Juga: Ini Manfaat Susu Kurma yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Kegiatan itu berlangsung dipadati warga sehingga terjadi kerumunan. Lebih dari 3.000 jamaah hadir dalam acara tersebut, hal ini yang memicu adanya pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Editor: Siti Fatonah
Sumber: ANTARA