Polres Sukabumi Berhasil Bekuk seorang Pengendar Narkoba, Seberat 143,2 Gram Ganja Kering Diamankan

29 September 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi penangkapan. /PIXABAY/Klaus Hausmann

 

AKSARAJABAR,SUKABUMI- Polres Sukabumi berhasil membekuk pengedar narkoba di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Penanangkapan tersebut bermula atas laporan masyarakat yang merasa resah.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jimmy Sihite mengatakan bahwa jajaranya telah melakukan penangkapan kepada Inisial T (28) yang merupakan pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering.

Dikutip Aksara Jabar dari Mantra Sukabumi, Polres Sukabumi telah melakukan penyelidikan dan penangkapan pada 22 September lalu dan berhasil mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Kantor Desa Bojong Kembar Sukabumi Dibobol Maling

"Tersangka diamankan dengan barang bukti ganja kering seberat 134, 02 gram," ujarnya, Senin (28/9/2020).

"Saat penangkapan, tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna abu - abu milik tersangka," terangnya.

Berdasarkan keterangan, Kata Jimmy, tersangka mengakui daun ganja yang dimilikinya didapatkan dari Gora dengan cara membeli dengan bermaksud untuk diedarkan kembali. Diketahui, saat ini Gora masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 Tentang narkotika.

"Tentunya kita mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di setiap lingkungannya," tukasnya.***

 

Sumber: Mantra Sukabumi

 

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler