Motif Cemburu, Pria Dianiaya hingga Tewas di Subang, Pelaku Sudah Diringkus Polisi

23 Oktober 2023, 16:52 WIB
Kapolres Subang saat menginterogasi pelaku penganiayaan. /Andi Permana / Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Seorang pria berinisial RK (44) menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Motif penganiayaan dipicu kecemburuan korban terhadap pelaku S (31). 

Penganiayaan itu terjadi di depan Cafe Mutiara, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Pelaku, S, sempat membawa korban ke rumah sakit di daerah Pamanukan. Namun sesampainya di lokasi, korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya. 

Baca Juga: Puluhan Santri Sakit Akibat Dehidrasi saat Peringatan Hari Santri Nasional di Subang

"Korban dibawa pelaku menggunakan BB mobil berwarna putih ini ke rumah sakit PMC di Pamanukan dengan sampai di sana korban sudah meninggal dunia," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers di halaman depan Mapolres Subang, Senin, 23 Oktober 2023.

Pelaku kini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut. 

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, pisau lipat, sepeda motor dan mobil. 

Pemicu pengeroyokan atau penganiayaan 

Kapolres Ariek menerangkan, pertikaian terjadi sekira pukul 04.30 WIB, bermula dari korban yang terbakar api cemburu terhadap pelaku saat melakukan hiburan karaoke di lokasi kejadian. 

Korban cemburu melihat pelaku yang saat itu sedang dilayani saksi inisial I, seorang pemandu lagu. 

Baca Juga: Fikom Universitas Subang Kenalkan Jurnalistik Lebih Menarik, Datangkan Praktisi!

"Pada saat pagi hari dimana korban itu cemburu melihat pelaku sedang dilayani saksi I," tutur Ariek. 

Ariek menambahkan jika korban dengan saksi I dan W dalam keadaan mabuk. 

Korban dianiaya hingga tewas

Selesai dari hiburan, ungkap Ariek, korban menabrakan kendaraannya ke kendaraan pelaku, dan terjadilah perkelahian. 

"Di situlah terjadi percekcokan dengan emosi, pelaku kemudian menusukan dengan pisau ke dada korban dan perut sebanyak tiga kali," pungkasnya. 

Korban akhirnya meninggal dunia meski pelaku sempat membawanya ke rumah sakit terdekat. 

Akibat perbuatannya, pelaku kini disangkakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal penjara selama 12 tahun. ***

Editor: Andi Permana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler