AKSARA JABAR- Polres Subang menetepakan tujuh orang tersangka atas kasus penjualan minuman keras beralkohol tanpa izin, Rabu 12 April 2023.
Para pelaku terjaring Satres Narkoba dan Jajaran Polsek Polres Subang saat melakukan Patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama Ramadan 2023.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan bahwa TKP untuk minuman keras berakholo tanpa izin tersebar di berbagai daerah.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Subang Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
"Di Subang 3 TKP, Kalijati 3 TKP, Subang 1 TKP," ucapnya saat melakukan konferesnsi pers di Mapolres Subang, Rabu 12 April 2023.
Sumarni mengatakan para tersangka akan dikenakan sanksi tindak Pidana Ringan (Tipiring). Para tersangka dikenakakan pasal 20 junto pasal 11 ayat 1 Perda Kabupaten Subang Nomer 5 tahun 2015.
"Diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah," katanya.
Selain itu, Polres Subang juga langsung memusnahkan barang bukti.
Adapun jumlah barang bukti yanh dimusnahkan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Subang Nomor119/PenPid.B-SITA/2023/PN sebagai berikut: