Perempuan yang Pamer Bagian Intim di Ciwidey Ditangkap dengan Suaminya, Video Dijual pada Anak di Bawah Umur

23 Mei 2023, 11:47 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers terkait kasus video syur Ciwidey /

AKSARA JABAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang wanita yang mengenakan cadar dengan inisial DM, terkait video viral yang menunjukkan adegan memperlihatkan bagian intim atau alat kelamin sambil buang air kecil di atas batu besar di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Tidak hanya DM, suami DM yang merupakan pembuat video cabul dengan inisial RM juga telah ditangkap. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah video tersebut menjadi viral karena mereka membuat video pornografi di area perkebunan teh.

Baca Juga: Cara Dapatkan Pinjaman Online BRI dengan Mudah dan Cepat Cair

"Video yang menampilkan seorang wanita berjilbab dan bercahaya yang kemudian memamerkan daerah intimnya di kebun teh Ciwidey viral. Insiden ini terjadi pada awal Mei 2023. Kami menerima informasi tersebut dan segera melakukan penyelidikan," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin 22 Mei 2023.

"Kami mengikuti jejak hingga kami mendapatkan akun dari orang yang melakukan penjualan video tersebut, dan ternyata orang yang menjual video tersebut masih di bawah umur, berusia 17 tahun," lanjutnya.

Menurutnya, setelah mendapatkan identitas orang yang muncul dalam video tersebut, pihak kepolisian segera memeriksa DM.

Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik Cepat Cair, Diawasi Langsung OJK

"Pada saat itu, kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan tindakan tersebut, yaitu buang air kecil. Kemudian suaminya meminta agar jari tangannya berada di area intimnya, yang kemudian direkam oleh suaminya," ungkapnya.

"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau koleksi pribadi suaminya pada bulan Juni 2022. Namun, setelah sebulan, pada bulan Juli 2022, suami dengan inisial RM ini membuat akun Twitter dan akun media sosial lainnya untuk menjual video tersebut tanpa izin dari istrinya," tambahnya.

Kusworo menyatakan bahwa pasangan suami istri ini telah membuat empat video di lokasi kejadian tersebut.

Baca Juga: Kapan FIFA Matchday Indonesia vs Argentina, Main Dimana? Catat Tanggal Duel Lionel Messi Cs Lawan Garuda

"Pernyataan dari tersangka baru dilakukan sekali, jadi video yang berdurasi kurang dari 1 menit itu dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu kepada anak di bawah umur. Dan anak di bawah umur tersebut menjualnya dengan harga Rp350 ribu. Sehari-hari orang tersebut memang menggunakan jilbab dan cadar," jelasnya.

DM dan RM dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler