6 Remaja Diamankan Polsek Pamanukan Subang Usai Kedapatan Pesta Miras dan Membawa Sajam di Pinggir Jalan

31 Agustus 2022, 14:36 WIB
Polsek Pamanukan, Subang berhasil mengamankan 6 remaja yang tengah pesta miras dan membawa senjata tajam di pinggir jalan. /

AKSARA JABAR - Enam remaja diamankan kepolisian sektor (Polsek) Pamanukan, Kabupaten Subang saat menggelar pesta minuman keras (miras) di pinggir jalan.

Tak hanya pesta miras, enam remaja tersebut juga membawa senjata tajam (sajam).  

Kapolsek Pamanukan Kompol Undang Sudrajat, mengatakan enam remaja tersebut ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya kelompok anak muda yang nongkrong sambil mabuk pada pukul 01.45 WIB.

Baca Juga: Hasil Dua Bulan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, P3DW SAMSAT Subang Raup Rp54,5 M!

Sebagaimana diberitakan AlurInformasi.com dalam artikel yang berjudul "Pesta Miras di Pinggir Jalan dan Bawa Sajam, Polisi Amankan 6 Remaja di Pamanukan Subang", Kapolsek Undang Sudrajat langsung memerintakan jajarannya yang bertugas untuk menuju ke lokasi tempat dimana kelompok anak muda tersebut pesta miras.

"Berdasarkan laporan masyarakat pada hari Selasa 31 Agustus 2022 dini hari, sekira pukul 01.45 WIB mendapati sekelompok anak muda yang sedang nongkrong mabuk dan bawa senjata tajam di jembatan Jalan Desa Lengkongjaya Kec. Pamanukan," kata Undang.

Saat petugas datang ke lokasi, kelompok anak muda itu ketakutan dan mereka langsung melarikan diri. Namun, akhirnya polisi dapat menangkapnya.  

"Kemudian petugas piket menghampiri sekelompok anak muda tersebut akan tetapi seketika itu, sekelompok anak muda tersebut langsung melarikan diri, dan kita kejar dan akhirnya kita amankan," ungkapnya.

Undang mengatakan bahwa enam remaja tersebut berasal dari kecamatan Pamanukan dan kecamatan Pusakajaya.

Baca Juga: Pesan Ketua Paguyuban Pasundan untuk Warga Subang di HUT ke 109, Didi Turmudzi: Hayu Urang Jaga Lembur

"Ada empat remaja yang kita amankan yaitu, SSP (17) beralamat Dusun Lengkong Timur RT. 05/03 Desa Lengkongjaya Kec. Pamanukan, HL (20) beralamat Dusun Lengkong Barat Rt. 10/04 Desa Lengkongjaya Kec. Pamanukan, MH (18) beralamat Dusun. Kedungjati Rt. 22/05 Desa/Kec. Pusakajaya dan MAS (18), beralamat Dsn Mekar jati Rt. 35/08 Desa/Kec Pusaka Jaya," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pamanukan, Ipda Agus Kutiawan, jajaran Polsek Pamanukan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan (kemarin) di Dusun Lengkong Timur Rt. 05/03 Desa Lengkong Jaya Kec. Pamanukan Kab. Subang, tepatnya di rumah SSP, kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 bilah senjata tajam berupa 2 buah Celurit dan 1 samurai, 5 unit sepeda motor dan 1 buah banner Bertuliskan Famiglia," terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan kembali, hari ini Rabu, 31 Agustus 2022, jajaran Polsek Pamanukan kembali mengamankan dua orang remaja lagi yang terlibat dalam hal tersebut.

"Dihari yang berbeda kita juga mengamankan 2 orang lagi yang berinisial G (16th) beralamat di Dusun Kertasari Desa Jatireja Kecamatan Compreng dan J (18th) dari Dusun Lengkong Timur Desa Lengkongjaya," ucapnya.

Baca Juga: Satgas Saber Subang Pungli Ingatkan Pemdes Agar Tak Main-main dengan Program Prona dan PTSL

Atas kenakalan remaja tersebut, selanjutnya Kapolsek Pamanukan juga memberikan bimbingan moral terhadap beberap remaja tersebut.

"Ada 1 remaja yang bawa sajam ini masih dibawah umur, maka kelompok remaja ini akan dibuatkan surat perjanjian dengan orang tua dan pihak sekolah menyatakan tidak akan mengulangi hal yang sama, apalagi sampai terjadi tawuran," ujarnya.

Selain itu, Polsek Pamanukan masih melakukan pengejaran pada kelompok lain yang diduga kabur.

“Kami masih melakukan pengejaran saat ini, termasuk juga pendalaman, dan berharap kepada warga jika menemukaanak-anak muda nongkrong mabuk apalagi bawa Sajam, diharapkan segera melapor, agar kami bisa menindak lebih cepat," pungkasnya.*** (Iing Irwansyah/AlurInformasi)

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: alurinformasi.com

Tags

Terkini

Terpopuler