Polres Subang Ciduk Warga Blanakan yang Nekat Tanam Ganja di Halaman Belakang Rumah

25 Agustus 2022, 19:24 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni memimpin ekspos yang dilakukan oleh Polres Subang. /Kanda/AKSARA JABAR

AKSARA JABAR- Polres Subang melalui Sat Narkoba berhasil meringkus warga Kecamatan Blanakan yang nekat menanam ganja di halaman belakang rumahnya, Selasa 23 Agustus 2022.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, dan Kasat Narkoba AKP Ronih beserta jajaran, memimpin langsung konferensi pers di halaman Makopolres Subang, Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam konpers tersebut, AKBP Sumarni mengungkapkan bahwa Sat Narkoba Polres Subang telah mengamankan pelaku bernisial NF yang merupakan warga Desa Muara Ciasem, Kampung Sukamana, Kecamatan Blanakan.

Baca Juga: Bukti Efektivitas Vaksinasi, Kadinkes Subang: Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Usai Euforia Hari Merdeka

"Bersarkan informasi dari masyarakat, NF ini telah menanam tanaman ganja di halaman belakang rumahnya," ungkap Kapolres Subang.

Motif NF menanam ganja, menurut AKBP Sumarni, masih untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun, lanjutnya, pihak Polres Subang akan terus mendalami motif pelaku menanam ganja tersebut.

"Kami masih mendalami, apakah ganja ini untuk dijual ke pasaran, atau memang untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Subang Niko Rinaldo Sebut Berwirausaha Merupakan Partisipasi Generasi Milenial untuk Daerah

NF telah mengkonsumsi ganja selama satu tahun. Ia mendapatkan ganja dari rekannya bernisial W yang merupakan warga Ciasem.

Awalnya, kata mantan Kapolres Sukabumi Kota itu, W memberikan 10 biji tanaman ganja kepada NF. Kemudian NF menananmnya, "Ini, hanya segini tanaman yang berhasil tumbuh, yang paling besar ini usianya 3 bulan, dan sisanya masih satu bulan," tutur AKBP Sumarni.

Menurutnya, NF berprofesi serabutan, kadang sebagai nelayan, dan kadang pula sebagai buruh.

Baca Juga: Komisi I DPRD Subang Sidak Pabrik Limbah B3, Elita akan Panggil Pihak Perusahaan dan Surati Kementerian LHK

"Masyarakat perlu tahu bahwa tanaman ini merupakan ganja, sehingga jika di sekitar lingkungannya ada tanaman sejenis ini, maka segera melaporkan ke kepolisian," lugasnya.

Pasal yang disangkakan pada NF adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2, junco pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp13 miliar.***

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler