1 Tahun Kasus Subang, Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Kembalikan ke Yosef, Pengacara Tagih Janji Polisi

18 Agustus 2022, 14:14 WIB
Potret rumah yang menjadi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /Tiara Maulinda/

AKSARA JABAR - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah genap satu tahun pada hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum mampu mengungkap siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Diketahui, Tuti dan Amel ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sebuah bagasi mobil mewah Alphard di rumahnya Kp. Ciseuti Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 silam.

Baca Juga: Satu Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Belum Terungkap, Garis Polisi di TKP Dilepas

Kabar terbaru, sehari menjelang genap satu tahun kasus subang tersebut, polisi menyerahkan rumah korban sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada suami dan ayah korban, Yosef Hidayah.

Pencabutan Garis Polisi di TKP

Pada 17 Agustus 2022, Polda Jabar membuka garis polisi yang terpasang di TKP pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Pencabutan garis polisi ini bertepatan dengan satu tahun berselangnya peristiwa mengenaskan yang menimpa istri dan anak Yosef yakni Tuti dan Amel.

Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Subang dan Polda Jabar terlihat mencabut garis polisi di TKP pembunuhan Ibu dan anak pada pukul 15.30 WIB.

Yosep juga terlihat hadir dengan didampingi kuasa hukum saat pisak kepolisian mencabut garis polisi yang sudah satu tahun terpasang di rumahnya tersebut.

Diketahui Polres Subang memasang garis polisi ini sejak peristiwa pembunuhan ibu dan anak terjadi di Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Polda Jabar Serahkan TKP Kasus Pembunuahan Ibu dan Anak di Subang ke Pihak Keluarga

Yosef Minta Rumah TKP Dikembalikan ke Keluarga

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2022, Yosef didampingi kuasa hukum menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo karena dalang kasus tersebut belum terungkap sejak terjadi di 2021.

Dalam kesempatannya, Yosef mengatakan polisi belum juga mengungkap siapa pembunuh istri dan anaknya itu. Ia meminta proses penyelidikan harus tetap berjalan sampai pelaku terungkap.

"Kasus ini jangan diberhentikan, ini tetap harus sampai terungkap," kata Yosef di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Adapun dalam surat terbuka yang ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo, dengan tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kompolnas, dan Polri itu Yosef menyampaikan tiga poin permohonan.

Pertama, Yosef meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan atas para korban.

Baca Juga: Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tangkap Satu Orang yang Diduga Berada di TKP saat Kejadian

Kedua, ia memohon polisi segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, karena tragedi pembunuhan sudah berlalu hampir satu tahun.

Ketiga, Yosef juga ingin rumah yang menjadi TKP bisa kembali ia huni. Pasalnya, sejak tragedi pembunuhan pada 2021, rumah tersebut dipasang garis polisi dan tak bisa diakses.

"Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus. Bagi saya, tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi," katanya.

Kuasa Hukum Yosef Tagih Janji Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, mengatakan kliennya sudah 17 kali diperiksa polisi. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.

Selain itu, Rohman juga menagih janji dari kepolisian, karena menurutnya polisi selalu menyatakan sudah ada titik terang dalam kasus tersebut, tetapi belum kunjung terungkap.

"Yang jelas, kami baca di berita dari dulu sampai sekarang hanya titik terang. Sampai sekarang sudah setahun kurang seminggu, hanya titik terang saja," ujarnya.***

Editor: Tiara Maulinda

Tags

Terkini

Terpopuler