DPRD Subang Gelar Paripurna, Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Subang Tahun 2021 dan Dua Raperda

18 Mei 2022, 13:35 WIB
Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Subang. /Humas Pemkab Subang/

AKSARA JABAR - DPRD Kabupaten Subang menggelar Paripurna di Ruang Rapat DPRD Subang, Jumat, 1 April 2022.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang Narca Sukanda, didampingi Wakil Ketua Aceng Kudus dan Lina Marliana, dengan anggota yang hadir sebanyak 35 orang, sehingga Quorum tercapai.

Dalam Paripurna tersebut, DPRD Subang menyampaikan rekomendasinya atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2021 dan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Subang tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Subang dan tentang kerjasama daerah.

Baca Juga: Rencana Pemekaran Subang Utara akan Dibahas Usai Lebaran, Ini Kata Ketua DPRD Subang

Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan terhadap LKPJ Bupati Subang tahun 2021 merupakan suatu kewajiban dan bentuk kepedulian DPRD dalam rangka membangun sinergitas antara Pemda Subang dan DPRD Subang.

Pada kesempatan tersebut, Wakil bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menyampaikan mengenai rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2021.

"Rekomendasi tersebut akan segera Kami bahas dan kami
tindaklanjuti serta melaporkan kembali kepada DPRD Kabupaten Subang", ujar Kang Akur, sapaan akrab Agus Masykur Rosyadi .

Selain itu, Kang Akur juga menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Subang.

Alasan diajukannya Raperda ini adalah untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur dinas tenaga kerja dan transmigrasi menjadi dinas tenaga kerja, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral.

"Bidang ESDM perlu dicantumkan dalam Nomenkultur dinas tenaga kerja dan transmigrasi, agar koordinasi, integrasi dan sinkronisasi bidang ESDM dengan pemerintah Provinsi maupun denganbpemerintah pusat, dapat berjalan dengan baik" ujarnya.

Baca Juga: DPRD Subang Siapkan Dua Raperda Sambut Pelabuhan Internasional Patimban

Harapan Raperda yang kedepannya menjadi perda ini akan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten Subang dalam menjalankan kerjasama daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah.

Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan informatika, seni, budaya, pariwisata, ketenagakerjaan dan kapasitas fiskal yang diharapakan pada akhirnya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang melaksanakan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang Tahun 2021 dan dua buah Raperda kabupaten Subang tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Subang dan tentang kerjasama daerah.***

Editor: Tiara Maulinda

Tags

Terkini

Terpopuler