Polisi Tangkap Tiga Warga Bekasi Diduga Jadi Pembakar Posol Pejompongan Satu Diantaranya Masih Pelajar

12 April 2022, 18:32 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan olah tempat kejadian perkara Pos Pejompongan yang dibakar massa. /Ist. Via Polres Metro Jakarta Pusat/

AKSARA JABAR - Satu orang dari tiga terduga pelaku pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan masih berstatus pelajar, yakni AF siswa kelas XII sebuah SMK di Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selain AF, polisi juga mengamankan dua terduga lainnya yakni RS, 22 warga Pondok Gede, dan RE, 19, dengan pendidikan terakhir SMP warga Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebutkan ketiganya ditangkap karena diduga pelaku pembakar Pospol Pejompongan usai pembubaran unjuk rasa mahasiswa.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 17 Orang Diduga Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan

Baca Juga: Dua dari Enam Tersangka Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap Polisi

Baca Juga: Perjuangan Panjang 6 Tahun, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Disetujui jadi Undang-undang

"Karena dari satu daerah, Kota Bekasi, diindikasikan mereka satu kelompok dan saling kenal," kata Setyo.

Setyo menjelaskan bahwa kondisi Pospol Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ini rusak parah karena dibakar oleh tiga warga tersebut.

Ketiga terduga menggunakan bom molotov yang terbuat dari pecahan botol dan diisi akseleran atau BBM, kemudian dibakar dan dilemparkan ke Pospol Pejompongan.

Baca Juga: Setor PAD Rp4,1 Miliar, BUMD Subang Sejahtera Lebihi Target yang Ditetapkan Pemkab

Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Diketok jadi Undang-undang

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Bahasa Arab, Latin dan Terjemah untuk Istri, Suami, Anak Laki-laki dan Anak Perempuan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan pembakaran terjadi setelah pembubaran peserta aksi di depan Gedung DPR/MPR.

"Kemudian mereka bergerak ke arah Slipi, Pejompongan. Di situlah mereka melakukan pembakaran dengan bom yang terbuat dari pecahan botol, diisi akseleran kemudian dibakar dan dilemparkan ke Pos Pejompongan," kata Wisnu.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni pecahan botol bom molotov, foto dari identifikasi Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat, rekaman CCTV dan hasil dari patroli siber di berbagai media sosial.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 tentang pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Hingga kini, polisi masih melakukan olah TKP di Pospol Pejompongan oleh Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri guna mendalami dan menginventarisasi kerusakan dan jumlah kerugian. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler