Polresta Bandung Pastikan Aksi Dukun Cabul Tak Sampai Lakukan Persetubuhan Terhadap Dua Remaja di Bawah Umur

21 Maret 2022, 19:46 WIB
Tersangka dukun cabul digiring polisi. /Istimewa/

AKSARA JABAR - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memastikan tak ada persetubuhan saat dukun cabul J (46) melakukan aksinya pada dua remaja di bawah umur.

Menurut dia, pelaku dukun cabul itu hanya memijit area sensitif para korban untuk melampiaskan gairah seksualnya.

“Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah sexualnya saja,” Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Dua Remaja Bandung Niat Mau Obati Guna-guna, Malah Diperdaya Dukun Cabul

Peristiwa nahas yang menimpa dua remaja di bawah umur berinisial WI dan AR itu terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 lalu.

Pada saat itu pelaku dukun cabul melakukan aksinya di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

“Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang kerumah tersangka untuk meminta di obati karena terguna – guna atau pelet,” ungkap Kusworo.

Baca Juga: Usai Cabuli Dua Perempuan di Bawah Umur, Dukun Cabul Dibekuk Polisi

Setelah korban memasuki rumah, pelaku dukun cabul beraksi dan berpura–pura bisa mengobati dengan cara ritual.

Pelaku dukun cabul menggunakan minyak zaitun, dan mulai memijat bagian sensitif korban yang masih berusia 15 tahun.

“Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yakni AR,” imbuhnya.

Baca Juga: Link Live Streaming X Factor 2021 RCTI Plus, Senin 21 Maret 2022, Ini Daftar Peserta Gala Show Live 8

Selanjutnya sang dukun cabul itu pun melakukan aksi serupa pada teman korban.

“Pada saat kejadian, ada anak korban yang lain sedang menangis di luar rumah tersangka. Kemudian tersangka memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI,” jelas dia.

Orangtua korban tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Menang 3-1 Lawan West Ham, Totenham Hotspur Geser Manchester United di Posisi Kelima

Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung.

Pada 17 Maret 2022, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil membekuk sang dukung cabul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sang dukun cabul diancam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang – Undang No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler