DPRD Subang Siapkan Dua Raperda Sambut Pelabuhan Internasional Patimban

7 Maret 2022, 16:44 WIB
Ketua DPRD Subang Narca Sukanda. /Tiara Maulinda/aksarajabar.com

AKSARA JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk kawasan pelabuhan internasional Patimban.

Ketua DPRD Subang Narca Sukanda mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil kajian akademik kedua raperda tersebut.

"Kami mengharapkan Raperda yang nantinya akan jadi Perda ini mampu memberi rasa aman ke masyarakat Subang," ujar Narca.

Baca Juga: Di Subang, DPC Apdesi Sampaikan 8 Usulan ke DPRD, Salah Satunya Minta BHP 10 Persen

Raperda inisiatif dewan untuk Patimban akan mengatur terkait pengelolaan kawasan patimban, diantaranya terkait serapan tenaga kerja.

"Utamanya serapan tenaga kerja. Jadi pemerintah daerah nanti harus mempersiapkan SDM nya," lanjutnya.

Menurut Narca perda tersebut penting untuk dibuat agar masyarakat Subang tidak menjadi penonton.

"Kalau sumber daya alam kan sudah jelas ya. Kita Patimban itu dimanfaatkan alamnya untuk jadi pelabuhan. Nah sekarang SDM nya yang harus terserap disana sesuai kebutuhan Patimban," ujar Ketua DPRD Subang.

Selain SDM sebagai tenaga kerja, Narca juga menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan di Patimban juga sebisa mungkin dipenuhi oleh UMKM di Subang.

"Pasti ada kebutuhan konsumsi dan segala macamnya di Patimban. Sebisa mungkin kebutuhan itu dipenuhi oleh UMKM. Kan banyak tuh UMKM Subang produknya bagus-bagus," terangnya.

Baca Juga: DPD NasDem Subang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati 2024, Eep Hidayat Tegaskan Tanpa Mahar

Ia mengatakan jika hal tersebut terwujud, perputaran ekonomi terjadi di Subang. Ia tidak ingin warga Subang kecolongan dan menangkap ini sebagai kesempatan.

Sementara itu, Perda yang kedua adalah ajuan dari eksekutif terkait kawasan khusus Kota Baru Patimban.

Diharapkan kedua Raperda tersebut bisa rampung dengan waktu yang sesuai. Sementara itu, saat ini DPRD Subang sedang menyelesaikan empat Raperda yang sudah mulai diproses kajiannya.

Keempat Raperda yaitu Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2021, Raperda Perubahan Nomor 7 Tahun 2012, Raperda Kerjasama Daerah, dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati 2024.***

Editor: Tiara Maulinda

Tags

Terkini

Terpopuler