Kasus Subang Terbaru 2021: Polisi Ungkap Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sudah Mulai Mengerucut

23 November 2021, 11:17 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

AKSARA JABAR - Update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terbaru, polisi sebut tersangka sudah mulai mengerucut.

Sudah berjalan menuju hari ke-100, pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum juga terungkap.

Kini, proses penyelidikan kasus pembunuhan Subang tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar per 15 November 2021 yang sebagaimana diketahui, sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Subang.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diambil Alih Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rusdi: Ini Masalah Kompleks

Adapun informasi terkait pelimpahan kasus pembunuhan Subang ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago kepada sejumlah wartawan usai jumpa pers kasus Yana Cadas Pangeran di Mapolres Sumedang, Senin 22 November 2021.

"Hal ini karena untuk lebih cepat atau mudahnya terkait masalah bukti-bukti secara konvensional. Petunjuk dikaitkan dengan alat-alat kita yang ada di polda, alat-alat digitalnya, sehingga lebih efektif dan efisien. Jadi perkaranya dilimpahkan ke Polda," ujar Erdi.

Erdi mngeungkapkan bahwa saat ini calon tersangka kasus pembunuhan Subang itu sudah mulai mengerucut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyimpulkan siapa pembunuhnya. Ya, insya Allah untuk tersangka sudah mengerucut karena setiap hari kita menyesuaikan dari petunjuk-petunjuk yang ada, baik itu petunjuknya, alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Erdi.

"Itu semua kita sandingkan, kita sesuaikan dengan pembuktian masalah-masalah kaitannya jejak digital dan sebagainya," tuturnya.

Erdi juga mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Buntut Prank Hilang di Cadas Pangeran, Yana Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Ia menilai, lamanya pengungkapan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut, karena polisi sangat berhati-hati untuk menetapkan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Subang digegerkan dengan penemuan dua mayat perempuan dalam mobil Alphard bernomor polisi D 1890 FY, Rabu 18 Agustus 2021, pukul 07.30 WIB.

Korban diketahui bernama Tuti Herawati alias Enung (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) yang merupakan ibu dan anaknya.

Kedua korban ditemukan oleh Yosef Hidayah yang merupakan suami dan ayah korban setelah pulang dari rumah kerabat.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk, di antaranya jejak kaki, sidik jari, dan alat yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban.

Polisi juga telah memeriksa 55 saksi termasuk suami, keponakan, dan anak laki-laki Tuti. Namun, belum ada satu pun tersangka dalam kasus pembunuhan ini.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler