AKSARA JABAR - Seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021. Lalu, berapa besaran gaji PNS 2021 dan tunjangannya yang akan didapat oleh CPNS ketika lulus nanti?
Jutaan orang di Tanah Air mendaftar pada seleksi CPNS 2021 yang dibuka sejak 30 Juni 2021.
Mereka berlomba-lomba untuk menjadi seorang PNS dinilainya merupakan profesi idaman dan menjanjikan.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Dipanggil Berkali-kali oleh Polisi, Yosef Ditanyai Soal Helm
Betapa tidak, selain mendapatkan gaji tetap dan sekaligus tunjangan yang terbilang cukup besar, seorang PNS juga mendapatkan jaminan setelah masa kerja selesai atau pensiun.
Lantas, berapa besaran gaji PNS dan tunjangannya terbaru di tahun 2021?
Skema penggajian PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berarti, berbicara masalah gaji pokok, baik yang kerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, besarannya tetap sama.
Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Saipul Jamil Ingin Ziarah Makam Orangtua dan Mandi di Laut
Berikut daftar gaji PNS terbaru 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Curi Perhatian Netizen, Berikut 5 Fakta Menarik Tentang Seola WJSN dan Klarifikasi atas Unggahannya
Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS, setiap PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Ini berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Adapun daftar tunjangan yang bisa didapat oleh PNS terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat. Perbedaan nilai tukin berdasarkan landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah yang juga berbeda.
Baca Juga: Cara Transfer Kuota Telkomsel Terbaru dengan Mudah dengan 3 Langkah Ini, My Telkomsel Disarankan !
Sejauh ini, tukin yang tertinggi didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ditetapkan, tukin terendah bagi PNS di DJP sebesar Rp 5.361.800 yakni untuk level jabatan pelaksana.
Sedangkan tukin PNS tertinggi di DJP adalah sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***