Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang Jalani Sidang Tipiring di Alun-alun

8 Juli 2021, 20:08 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang di Sisang Tipiring /Humas Subang

AKSARAJABAR-  Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pelanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pengadilan Negeri Subang digelar di Alun-alun Kota Subang, pada Kamis 8 Juni 2021.

Dalam kegiatan tersebut puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang, melaksanakan sidang.

Mereka terjerat operasi penertiban PPKM Darurat,  kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat sehingga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Karir Pisces Jumat 9 Juli 2021: Gak Bisa Sendiri, Jangan Gengsi Buat Minta Bantuan

Selain itu para pelanggar juga diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Bupati Subang, H.Ruhimat menyebut bahwa para pelanggar tersebut tercatat Sebanyak 20 pelanggar, yang mengikuti sidang Tipiring, jumlahnya kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat.

"Penindakan ini sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 02/KS.01.01/SATPOL.PP Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat, dan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 8 Juli 2021: Gawat! Nadinya Tak Berdenyut Lagi, Mama Sarah Meningga

"Adapun dalam surat edaran terbarunya saya menugaskan satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan tindakan yustisi, terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19," paparnya.

Dia menambahkan bahwa penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang.

"Melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Ada Peluang Besar! Ini Daftar 10 Instansi Paling Sepi Peminat CPNS dan PPPK 2021

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat, padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away.

Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

Bupati Subang berharap agar PPKM Darurat yang saat ini memasuki hari ke enam dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan Covid-19, serta mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Kapan Bansos Rp600 Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Penerima Manfaat

"Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan," ujarnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan beserta jajaran, Ketua Kejaksaan Negeri Taliwondo beserta jajaran dan pihak pengadilan negeri beserta jajaran.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler