AKSARA JABAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung akan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar masyarakat tidak merokok sembarangan.
Nantinya, masyarakat yang kedapatan melanggar Perda KTR bakal dikenakan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianty menerangkan, sanksi bagi pelanggar Perda KTR akan diberikan secara bertahap.
Selain sanksi sosial berupa teguran, masyarakat yang diketahui melanggar Perda KTR juga akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda.
"Sanksinya bertahap. Dari mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif, jadi bermacam-macam," ujar Nilla, dalam kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa 25 Mei 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Ikatan Cinta, 25 Mei 2021: Makam Nindy Kosong Hingga Andin Harus Hamil 9 Bulan
"Kalau (denda) nominalnya itu sampai Rp500 ribu, dan ada juga untuk badannya," tegasnya.
Dalam Perda KTR, beber Nilla, setidaknya ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan menjadi area merokok sebagai perlindungan bagi perokok pasif.
"Ada delapan, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan lainnya," kata Nilla.
Saat ini, Dinkes Kota Bandung terus menggencarkan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat, sebelum nantinya benar-benar diterapkan di Kota Bandung.
"Kita dikasih waktu satu tahun setelah Perda ini disahkan dikeluarkan," terangnya.
Diketahui, Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR pada Jumat 30 April 2021.
Raperda yang kemudian disahkan menjadi Perda KTR dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan warga Kota Bandung.***