Ridwan Kamil Usulkan RUU EBT dapat Menjadi Naungan bagi Daerah untuk Turut Mengelola Migas

6 April 2021, 10:37 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil usulkan daerah penghasil migas dilibatkan dalam pengelolaan lahan Pertamina yang diatur dalam RUU EBT. /Humas Jabar/

AKSARA JABAR– Menjabat Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengusulkan lahan skala kecil milik Pertamina agar dapat dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu bertujuan agar daerah penghasil migas dan Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat dirasakan dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Demikian disampaikan Ridwan Kamil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: LG Resmi Keluar dari Bisnis Ponsel, Apa yang Menjadi Penyebabnya, Berikut Penjelasannya!

Usulan melibatkan daerah untuk turut dalam pengelolaan lahan Pertamina

Menurut Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, dirinya menyampaikan dua hal terkait EBT dalam RDPU. Pertama, pengelolaan lahan milik Pertamina skala kecil sebagai penghasil migas yang dapat dikelola BUMD.

Kedua, lanjutnya, pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah yang meliputi operasi dan distribusi.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron SCTV Samudra Cinta Episode 633, Nora Berkuasa di Tahanan, Perkara Cinta Segera Disidangkan

Selain itu, dirinya pun mengusulkan insentif untuk daerah penghasil Energi Terbarukan.

"Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan,” ungkapnya.

Tujuan pengelolaan lahan Pertamina oleh daerah demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial

Baca Juga: Momentum HUT Subang Ke-73, Kodim 0605 Meyakini Dukungan Masyarakat Turut Berpengaruh Pada Kemajuan Subang

Kedua aspirasi yang diusulkan, disebutkan Emil, untuk memberikan kesempatan bagi daerah dalam mengedukasi.

“Juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT,” ucapnya.

Ditegaskan dia, daerah yang kaya akan cadangan energi harus dapat menyejahterakan rakyatnya sehingga iklim migas lebih berkeadilan.

Baca Juga: Pengukuran IKKD untuk Mendongkrak Kualitas Pelayanan Publik dan Efektivitas Kinerja Pemerintahan Daerah

“Jadi memang ini diutamakan bagi daerah-daerah kaya cadangan energi,” tuturnya.

Sebagai Ketua ADPMET, dia menyebutkan, misi yang hendak dicapai ADPMET meliputi pengembangan SDM agar daerah penghasil migas tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki.

“Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini," katanya.***

Baca Juga: Otoritas Arab Saudi Beri Izin Umrah Bagi Jemaah yang Sudah Divaksin Covid-19 Mulai 1 Ramadhan 2021

Editor: Alvin Iskandar

Tags

Terkini

Terpopuler