AKSARA JABAR – Bagi Anda Warga Subang yang memiliki kendaraan sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika masa berlakunya akan habis sebaiknya segera lakukan perpanjangan.
Kali ini Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di lingkungan Polres Subang kembali membuka layanan di enam lokasi, pada Selasa 23 Februari 2021.
Namun bagi Anda Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling, sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan.
Baca Juga: Tampilan Terbaru Xiaomi Rilis Redmi 9T Power Up Harga Rp 2 Jutaan, Simak Spesifikasi Lengkapnya
SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Gunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun saat melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling.
Baca Juga: Daft Punk Bubar Setelah 28 Tahun Bersama, AlbumTerakhir hingga Soundtrack Tron Legacy Jadi Kenangan
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikuti adalah lokasi layanan SIM Keliling di Kota Subang:
Senin: Kecamatan Jalan Cagak
Selasa: Plaza Pagaden
Rabu: Pasar Kalijati
Kamis: Bawah Play Over Pamanukan
Jumat: Halaman Masjid Purwadadi
Sabtu: Plaza Pagaden***