Satu dari Tiga Pelaku Pengedar Narkotika di Sumedang Terancam Hukuman Mati

22 Februari 2021, 16:00 WIB
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021. /Igun Gunawan/Aksara Jabar

AKSARAJABAR – Polres Sumedang menerapkan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika terhadap MJ alias Kaka. Dia terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, tersangka Kaka diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka polisi mendapati 24 paket sabu yang dimasukan ke dalam pelastik klip bening dengan ukuran 8x5 centimeter, dan 2 lainnya dimasukan ke pelastik klip bening ukuran 3x2 cm. Paketan tersebut dimasukan tersangka dalam sebuah bungkus rokok.

“Semua barang bukti disimpan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang digunakan pelaku saat itu,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Tidak Cukup Akurat, Dinkes Bandung Minta Bantuan Proses Registrasi Para Lansia

Lebih lanjut dia menyebutkan dari hasil pengembangan, ternyata tersangka bukan merupakan pemilik barang tersebut.  

 “Tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik saudara E alias Pablo yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Adapun dalam perkara ini tersangka MJYO diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Tersangka dikatakan Kapolres dibekuk pihak kepolisian saat sedang berada di Pinggir Jalan Raya Cirebon-Bandung dibetulan SPBU Ciromed, Kecamatan Tanjungsari, pada pukul 18.30 WIB. Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Yana Mulyana Mengharapkan Mahasiswa Turut Mengabdi Menuntaskan Masalah Masyarakat Kecil dan Pandemi Covid-19

Selain berhasil membongkar sindikat pengendar Narkotika di wilayah di wilayah Tanjungsari polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka dengan kasus sama berinisial HH alias Elan di Kecamatan Ujung Jaya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan kertas buku warna putih. Kemudian dililit plastik warna hitam dan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam plastik bening.

“Semuanya dibalut dengan kertas buku warna putih yang disimpan di dalam saku kanan depan celana panjang warna abu yang digantung ditembok kamar tidur rumah Saudar HH,” ungkap Kapolres.

 Dikatakan dia, hasil introgasi terhadap tersangka menerangkan jika barang bukti itu bukan merupakan miliknya, melainkan milik Akang yang saat ini masuk DPO. HH hanya berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika tersebut. HH dibekuk kepolisian di rumahnya pada Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 17.45 WIB.

Polisi juga berhasil mengamankan SM alias Walaheng di Kecamatan Cimanggung, dari tangan tersangka polisi mendapati 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening.

“Hasil diintrogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dililit lakban warna hitam adalah milik temannya yang bernama Heri, saat ini Heri masih DPO,” tambahnya.

Dikatakan tersangka, Heri telah titip membeli diduga Narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka dan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari temannya Adit yang saat ini masih DPO. Mereka melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) di Alun-Alun Majalaya, Kabupaten Bandung pada Kamis, 11 Februari 2021.

”Dalam perkara ini tersangka SM diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu itu,” jelasnya.

Terhdap tersangka SM dan HH, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.  ***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler