Gaji PNS Kemendikbud 2022, Golongan Paling Tinggi Bisa Sampai 6 Juta

- 25 Januari 2022, 10:45 WIB
Gaji PNS Kemendikbud 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji PNS Kemendikbud 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja. /Tangkapan layar/ @kemendikbud.go.id/

3. Golongan III

PNS Golongan III adalah mereka yang lulusan S1, D4 hingga S3. Jenjang dari Golongan III adalah sebagai berikut: IIIA, IIIB, IIIC dan IIID.

4. Golongan IV

Terakhir ada Golongan IV, yang berkaitan erat dengan tingkat pendidikan seorang PNS. Adapun, Golongan IV memiliki 5 jenjang, yaitu: IVA, IVB, IVC, IVD dan IVE.

Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV 25 Januari 2022 Episode 314: Lacak ATM, Gopi Berhasil Temukan Keberadaan Ahem

Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan

1. Golongan I

Besaran Gaji PNS (Berdasarkan Masa Kerja)

Golongan IA

Rp 1.560.800 (0 tahun) –  Rp 2.335.800 (26 tahun)

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah