Berdasarkan aturan tersebut, gaji yang diterima PNS Kemendikbud 2022 berbeda-beda, tergantung tergantung dari golongan dan masa kerja.
PNS Kemendikbud 2022 yang masih memiliki masa kerja 0 tahun, gajinya lebih sedikit dibandingkan yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Baca Juga: Cara Membuat Video Intro Bumper YouTube Secara Cepat dan Gampang Tanpa Template dengan Invideo Login
Berikut perkiraan besaran gaji PNS Kemendikbud 2022 yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya, seperti dikutip dari laman kemendikbud.go.id.
Golongan PNS di Indonesia dibagi menjadi 4 golongan, yang memiliki 4 jenjang, yaitu:
1. Golongan I
PNS yang masuk Golongan I adalah mereka yang memiliki kualifikasi paling rendah, yaitu lulusan SD sampai SMP. Golongan I sendiri memiliki 4 jenjang, yaitu: IA, IB, IC dan ID.
2. Golongan II
PNS Golongan II adalah PNS yang berasal dari SMA hingga DIII, dengan jenjang sebagai berikut: IIA, IIB, IIC dan IID.