• Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
• Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
• Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
• Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
• Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Baca Juga: Pesangon Pensiunan PNS 2022, Inilah Daftar Golongan PNS yang Mendapatkan Pesangon
• Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
• Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
• Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
• Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250