AKSARA JABAR - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan akan kembali dicairkan pemerintah mulai Januari 2022.
Pemerintah akan menyalurkan bansos PKH untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022, penerima harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Adapun beberapa kriteria serta syarat-syarat penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:
Di antaranya, ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia di atas 70 tahun.
Kemudian, keluarga miskin yang paling tidak mempunyai satu anak dengan pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, maupun SMA/sederajat.
Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Plus THR Dipastikan Bakal Cair, Tanpa Tukin Lagi?
Selanjutnya, bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang mempunyai anak umur 6 hingga 21 tahun, dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.