Pesangon Pensiunan PNS 2022, Inilah Daftar Golongan PNS yang Mendapatkan Pesangon 

- 9 Januari 2022, 10:56 WIB
Daftar perkiraan pesangon pensiunan PNS 2022 mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Daftar perkiraan pesangon pensiunan PNS 2022 mulai dari golongan terendah hingga tertinggi. /@Pixellab/

AKSARA JABAR - Pesangon pensiunan PNS 2022 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purnabakti atau pensiun.

Para PNS yang telah pensiun akan mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 di setiap bulannya.

Sesuai aturan pemerintah, usia pensiun PNS yang mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 adalah 58 sampai 65 tahun.

Baca Juga: MP3 Juice Terbaru - Cara Download Video YouTube Jadi MP3 Pakai MP3 Juice Free Download Langkah Lebih Mudah

Usia 58 tahun adalah pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan.

Sementara batas usia 60 tahun adalah untuk pejabat pimpinan tinggi, juga pejabat fungsional madya.

Terakhir, batas usia pensiun 65 tahun untuk PNS yang memegang jabatan sebagai fungsional ahli utama

Baca Juga: Tempat Wisata Dekat Kawah Putih Ciwidey, Ada Kolam Renang Air Panas Cimanggu, Cocok Dicoba Wisatawan

Hingga saat ini, pesangon pensiunan PNS menjadi salah satu alasan profesi PNS menjadi impian banyak masyarakat.

Memasuki usia pensiun, PNS menjadi tidak akan terikat dengan waktu kerja lagi.

Dengan kata lain, bisa memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan aktivitas bersama keluarga misalnya.

Baca Juga: PNS 2022 Dapat Gaji 13 dan 14, THR Serta Gaji Pokok Lengkap Tunjangan Terbaru, Cek Rinciannya!

Selain mendapat pesangon pensiunan, PNS yang telah pensiun juga menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

PNS sendiri dikategorikan menjadi beberapa golongan, mulai yang terendah hingga yang paling tinggi.

Untuk setiap golongan PNS, besaran pesangon pensiunan yang akan diterima juga berbeda-beda.

Baca Juga: Gaji PNS 2022 Golongan 4 dan Tunjangan, Nominal Bervariasi Sesuai Pangkat Golongan PNS

Pesangon pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan BUMN PT Taspen (Persero).

Nantinya, pesangon pensiunan PNS disalurkan ke para PNS yang telah pensiun melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos. 

Adapun besaran pesangon pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Baca Juga: Daftar Golongan PNS Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Terbaru

Berikut daftar perkiraan pesangon pensiunan PNS 2022 berdasarkan golongan terendah hingga tertinggi: 

Pesangon pensiun PNS pokok

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS 2022 Terbaru, Cek Update Daftar Gaji PNS 2022 Lengkap Tunjangan

Pesangon pensiun untuk janda/duda pensiun PNS 

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. 

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Pesangon pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Itulah penjelasan dan perkiraan mengenai pesangon pensiunan PNS 2022 yang akan diterima para PNS yang telah pensiun.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah