PNS 2022 Dapat Gaji 13 dan 14, THR Serta Gaji Pokok Lengkap Tunjangan Terbaru, Cek Rinciannya!

- 9 Januari 2022, 08:00 WIB
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022.
Gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok dan tunjangan dipastikan akan dapat diterima oleh sejumlah PNS 2022. /Instagram.com/@bkngoidofficial

AKSARA JABAR - PNS 2022 dikabarkan akan tetap dapat gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok lengkap dengan tunjangan.

Ketiga hal tersebut yakni gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok lengkap tunjangan sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Diakui atau tidak gaji 13 dan 14, THR serta gaji pokok lengkap tunjangan menjadi daya pikat banyak orang berburu ingin menjadi seorang PNS.

Baca Juga: Gaji PNS 2022 Golongan 4 dan Tunjangan, Nominal Bervariasi Sesuai Pangkat Golongan PNS

Gaji 13 dan 14 Serta Tunjangan Hari Raya (THR)

Belum lama ini pemerintah memastikan akan memberikan gaji 13 dan 14, tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022.

Bukan hanya PNS, gaji 13 dan 14 serta THR tersebut juga diberikan untuk TNI dan Polri hingga pensiunan.

Pemberian gaji 13 dan 14 serta THR untuk seluruh PNS telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca Juga: Unduh Video TikTok Tanpa Watermark di TikTok Downloader dan SnapTik, Mudah dan Praktis

Gaji 13 dan 14 serta THR untuk seluruh PNS diberikan sebagai upaya mendongkrak konsumsi para abdi negara di tanah air.

Sehingga diharapkan dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Skema pemberian gaji 13 dan 14 serta THR pada tahun 2022, dipastikan masih sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Hari Ini 8 Januari 2022: Rendy Siap Dipecat Aldebaran, Andin Intai Jessica

Tahun 2021, para PNS menerima besaran gaji 13 dan 14 serta THR hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Langkah tersebut digunakan untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19. Adapun daftar dan besaran gaji pokok untuk PNS tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta RCTI 8 Januari 2022: Aldebaran Kesal Rendy Dipecat, Andin Tak Percaya Irvan

Gaji Pokok PNS 2022

1. Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Daftar Golongan PNS Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Terbaru

2. Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: PPPK Tahap 3, Gaji Guru PPPK, Guru Sertifikasi 2022 Kemendikbud dan Kemenkeu Beri Kabar Baik

3. Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS 2022 Terbaru, Cek Update Daftar Gaji PNS 2022 Lengkap Tunjangan

4. Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Profil dan Daftar Film Putri Marino Pemeran Kinan Kisah Viral Layangan Putus

Tunjangan PNS 2022:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Cair Januari, Yuk! Cek Kriteria dan Daftar Penerima Bansos PKH

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Kabar Ashanty Terkini Usai Berlibur di Turki, Kini Dinyatakan Positif Covid -19

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Biodata Putri Marino Pemeran Kinan Layangan Putus, Kakak Sitha Marino, Istri Chicco Jerikho

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Januari 2022: Makin Dikelabui Andin Kian Curigai Irvan, Rendy Temukan Ikbal

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah