Terkait pemasangan batu nisan yang dipasang dengan maksud memberikan tanda supaya gampang dikenali keluarga, Buya Yahya memberikan jawaban boleh.
"Tidak masalah, batu nisan bukan sesuatu yang diharamkan," jelasnya.
Baca Juga: Libas Pasangan China, Greysia Polii Pebulu Tangkis Ganda Putri Indonesia: Maaf Jarang Main Medsos
Leboh lanjut, Buya Yahya menerangkan batu nisan atau tanda yang ditancapkan sebagai tanda termasuk boleh karena bukan sesuatu yang diharamkan.
Namun kendati demikian, upayakan ketidak ada perbedaan mengenai hukum, supaya tidak sampai jadi saling hujat menghujat.
Pada prinsipnya, lanjut Buya Yahya, alangkah lebih baiknya untuk menyikapi perbedaan dengan tidak saling gunjing menggunjing.***