Buya Yahya Jawab Pertanyaan Hukum Pasang Paving Block di Atas Kuburan

- 2 Agustus 2021, 14:58 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai hukum memasang paving block di atas kuburan.
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai hukum memasang paving block di atas kuburan. /Tangkapan Layar/Youtube Al-Bahjah TV

AKSARA JABAR - Seorang jamaah yang menyebut dirinya sebagai hamba Allah mengajukan pertanyaan kepada Buya Yahya.

Isi pertanyaan dari jamaah tersebut meminta Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai pemasangan paving block di pinggir kuburan atau atas kuburan.

Selesai mendengar pertanyaan jamaah, Buya Yahya memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: Ditanya Soal Status Vaksin, Buya Yahya Beri Jawaban Bijak, Ini Penjelasannya!

Menurut Buya Yahya, Paving seperti halnya batu alam lainnya. Tidak ada masalah apapun dengan paving. 

Hal tersebut dikutip Aksara Jabar dari laman Instagram Albahjah Tv @albahjahtv, 2 Agustus 2021.

Setelah menjelaskan mengenai paving, Buya Yahya menyinggung mengenai penyemenan yang dilakukan di pinggir-pinggir kuburan.

Baca Juga: Hari Kamis Ada Puasa Sunah, Ini Penjelasan Buya Yahya Soal Puasa Senin Kamis

"Menyemen di pinggir kuburan baiknya dihindari jika tidak ada hajat, itu disebut makruh," tandas Buya Yahya.

Terkait pemasangan batu nisan yang dipasang dengan maksud memberikan tanda supaya gampang dikenali keluarga, Buya Yahya memberikan jawaban boleh.

"Tidak masalah, batu nisan bukan sesuatu yang diharamkan," jelasnya.

Baca Juga: Libas Pasangan China, Greysia Polii Pebulu Tangkis Ganda Putri Indonesia: Maaf Jarang Main Medsos

Leboh lanjut, Buya Yahya menerangkan batu nisan atau tanda yang ditancapkan sebagai tanda termasuk boleh karena bukan sesuatu yang diharamkan.

Namun kendati demikian, upayakan ketidak ada perbedaan mengenai hukum, supaya tidak sampai jadi saling hujat menghujat.

Pada prinsipnya, lanjut Buya Yahya, alangkah lebih baiknya untuk menyikapi perbedaan dengan tidak saling gunjing menggunjing.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x