Kebijakan Mensos Risma saat PPKM Darurat, Bansos BST 300 Ribu Dapat Bonus 10kg Beras

9 Juli 2021, 11:46 WIB
Kebijakan Mensos Risma saat PPKM Darurat, Bansos BST 300 Ribu Dapat Bonus 10kg Beras /Dok. Kemensos RI

AKSARA JABAR- Selama pandemi Covid-19, pemerintah buat kebijakan baru dengan berikan tambahan bonus beras 10 kg bagi para penerima bantuan BST.

Bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat sebanyak Rp 300 ribu untuk setiap bulan nya.

Selain itu ada kebijakan terbaru dari pemerintah bahwa masyarakat penerima BST akan mendapatkan bonus tambahan beras 10 kg.

Hal tersebut disampaikan dalam laman official Instagram Kementerian Sosial Republik Indonesia pada akun @kemensosri pada Kamis, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Raker Bersama DPR, Mensos Risma Sampaikan Sebanyak 3 Juta Lebih NIK KPM tidak Valid

"Mensos Risma memastikan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kg pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Kemensos dalam laman official Instagram-nya.

Kebijakan ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Bulog sebagai penyalur beras ke seluruh pelosok Indonesia.

"Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya si seluruh Indonesia," ujar Mensos Risma.

Cara Mendaftar BST

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BST Rp 300 dan bonus beras 10kg harus terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Jika belum, maka dapat melakukan pendaftaran ke RT/RW setempat. Berikut langkahnya:

1. Siapkan fotocopy KTP sebagai identitas pendaftaran.
2. Hubungi dan datangi petugas RT/RW setempat yang ada di daerah.
3. Petugas RT/RW setempat akan menindaklanjuti dengan memberikannya kepada kepala Desa dan mendaftarkannya.
4. Jika peserta pendaftaran memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BST maka peserta dapat melihat hasilnya di laman resmi Kementerian Sosial.

Cara Mengecek Penerima BST Rp 300 ribu

Berikut ini adalah cara mengecek penerima bansos BST dari Kemensos hanya dengan menggunakan KTP

1. Buka laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP

4. Masukkan 4 karakter kode captcha yang tertera. Jika tidak jelas huruf kode atau ada masalah bisa klik icon untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu klik tombol CARI

6. Apabila terjadi error segarkan halaman atau lakukan pengecekan secara ulang.

Setelah melakukan cek, peserta yang mendaftarkan diri sebagai KPM dapat mengetahui status pemcairan bansos dan dimana tempat bansos tersebut dapat diambil.

Untuk saat ini pembagian bansos BST harus menunggu undangan dari Kepala Desa yang nantinya di instruksikan kepada RT/RW setempat untuk disampaikan kepada masyarakat.***

 

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler