Harga Khusus Pertalite di Jabar Rp6.450, Berikut Daerah yang Tersedia

- 22 November 2020, 14:09 WIB

AKSARAJABAR -- Kabar gembira bagi para pengendara, PT Pertamina (Persero) memperluas wilayah yang terdapat SPBU dengan Pertalite harga khusus sebagai implementasi Program Langit Biru (PLB) di Jawa Barat. Adapun harga khusus pertalite sebesar Rp6.450 per liter.

Program PLB di Jabar ini, untuk mendorong penggunaan bahan bakar berkualitas dan ramah lingkungan. Adapun tambahan wilayah itu, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang (Bandung Raya), Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang (Purwasuka). Program itu dilakukan mulai Sabtu (21/11).

“Sebelumnya PLB sudah dilaksanakan terlebih dahulu di sejumlah wilayah Jawa Barat seperti Bogor, Depok, Bekasi, Sukabumi, dan Cianjur,” kata Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III Eko Kristiawan dikutip Aksara Jabar dari ANTARA.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Ada Lomba Web Berbahasa Sunda

Dia menjelaskan harga khusus untuk Pertalite itu kini dibanderol dengan harga Rp6.450 per liter, lebih rendah Rp1.200 dari harga normal Pertalite yaitu Rp 7.650 per liternya.

Adapun program itu berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, serta kendaraan yang digunakan untuk transportasi publik seperti angkutan umum kota (angkot) serta taksi plat kuning.

“Kami turut memberikan kesempatan kepada pengendara roda dua, roda tiga, angkot, dan taksi plat kuning untuk merasakan bahwa dengan menggunakan BBM berkualitas, mesin kendaraannya akan lebih awet dan bertenaga. Juga lebih irit bahan bakar," katanya.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemensos Diperpanjang Sampai 2021, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya, Siapkan KTP!

Menurutnya, penggunaan BBM berkualitas yang memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) tinggi yaitu 90 ke atas itu ramah lingkungan karena rendah emisi serta berdampak positif terhadap performa kendaraan, dan lebih irit karena pembakaran di ruang mesin lebih sempurna.

Program tersebut juga menurutnya merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x