Bantuan Tunai Kemensos Diperpanjang Sampai 2021, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya, Siapkan KTP!

- 22 November 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi persyaratan penerima BST.
Ilustrasi persyaratan penerima BST. /doc. Portal Papua

AKSARAJABAR - Seperti yang diketahui, Kemensos putuskan untuk perpanjang BST (Bantuan Sosial Tunai, sampai tahun 2021.

Proses perpanjangan tersebut diputuskan mengingat banyak masyarakat yang belum sempat kebagian, lalu bagiamana supaya kebagian? Mudah, caranya hanya tinggal mendaftar saja.

Dilansir dari website Kemensos, Adhy Karyono selaku Juru Bicara Kemensos mengatakan, masyarakat yang ingin dapat bantuan BST Rp300 ribu ini haruslah bukan penerima bantuan PKH maupun BPNT.

Baca Juga: Wow! BST Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Masyarakat yang Belum Pernah Dapat Bisa Daftar!

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," kata Adhy.

Lebih lanjut, Adhy menjelaskan BST Rp300 ribu KPM tersebut disalurkan bagi masyarakat yang telah terdatar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk cara dapat BST Rp300 ribu atau Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos, masyarakat harus mendaftarkan diri dengan cara:

Baca Juga: Jabar Juara Lahir Batin, Wagub Uu Resmikan Pusat Taman Tahfidz di Cileunyi Kabupaten Bandung

1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara.

2. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.

Jadwal penyaluran BST Rp300 ribu KPM tahap delapan direalisasikan pada November 2020 dan berlanjut hingga Desember 2020 untuk tahap Sembilan.

Baca Juga: Kolaborasi Kedua, Ini Lirik Lagu Afgan feat Raisa 'Tunjukkan'

Adapun persyaratan yang telah ditentukan dari Kemensos untuk mendapatkan dana bantuan BST Rp300 ribu ialah sebagai berikut:

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Malu Joget-Joget, 5 Ide Konten Tiktok Ini Bisa Bikin Viral

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP, yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Baca Juga: Ini Kunci Sukses Bisnis di Tengah Pandemi untuk Pemula

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x