Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, LAWAN Institute Sebut Rezim Bidik Anies dan Ridwan Kamil

- 20 November 2020, 18:32 WIB
Direktur LAWAN Institute, Muhammad Mualimin
Direktur LAWAN Institute, Muhammad Mualimin /Aksara Jabar/

AKSARAJABAR- Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Muhammad Mualimin menyebut surat Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang isinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memiliki wewenang pecat kepala daerah bakal menikam Anies Baswedan dan Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil.

Penulis novel 'Gadis Pembangkang' ini memberi alasan mengapa Anies dan Kang Emil yang ‘paling mungkin kena bidik’. Hal ini karena pusat oposisi politik saat ini berada di area Jakarta dan Bogor-Depok (Jawa Barat), yang dalam hal ini diwakili Habib Rizieq, FPI, PA 212, dan PKS yang semuanya terkonsentrasi di wilayah kekuasaan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil.

‘’Fakta membuktikan, Anies dan Emil tak bisa mengendalikan massa Habib Rizieq. Siapa di dunia ini bisa menertibkan FPI? Tidak ada. Jadi, kalau ada kepala daerah yang gagal menertibkan masyarakat, hanya ada dua pihak yang mungkin: Gubernur Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Jika Anies dan Emil kena pecat gara-gara FPI dan kelompoknya enggan diatur sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Megawati bakal semringah. Sebab pemecatan Anies dan Emil akan sekaligus jadi berkah bagi Prabowo dan PDIP untuk melenggang ke Pilpres 2024,’’ kata Mualimin kepada Aksara Jabar, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Sebentar Lagi Jadi, Penuh Terowongan Keren, DPR Harap Gerakkan Perekonomian

Mantan Ketua Umum BPL HMI Cabang Jakarta Selatan ini menerangkan, dalam UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah memang bisa diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD, yaitu apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun, kasus korupsi, terorisme, makar, penghianatan dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nah, terang Mualimin, dasar pemecatan inilah yang hendak diperluas oleh Mendagri melalui dalih pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Jika mengacu hasil-hasil survei terbaru, papar Wakil Sekretaris BPL PB HMI ini, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil selalu menyusul di belakang Prabowo dan Ganjar Pranowo. Dua kepala daerah tersebut selalu jadi lawan potensial bagi siapapun yang ingin jadi calon presiden RI tahun 2024. Sehingga setiap bencana politik yang menimpa Anies dan Emil, akan jadi rezeki bagi partai yang sudah memiliki capres potensial.

‘’Dulu Anies dan FPI bisa memaksa Ahok jatuh dengan tekanan massa, demo berjilid-jilid. Dengan Instruksi Mendagri ini, kenapa rezim tak menjegal Anies? Toh, andai Anies dan Emil kena copot, PDIP, PKB, Gerindra, PSI bakal girang. Partai besar seperti Golkar juga tak akan peduli. Dalam negara demokrasi yang belum matang, pemegang kekuasaan bisa saja menggunakan politik hukum untuk menghajar musuh-musuh potensial lewat aturan,’’ ujar Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) ini.

Magister Hukum Universitas Nasional (Unas) ini mengibaratkan situasi politik Tanah Air saat ini bak arena lomba lari. Dengan banyaknya tokoh yang muncul ke permukaan karena efek buzzer sosial media dan berpotensi menjadi kandidat kuat untuk calon presiden, menjegal lawan adalah langkah yang mungkin ditempuh oleh siapapun, termasuk elit politik dengan menggunakan serangkaian tangan dan jalan.

‘’Anggap saja ada 20 pelari di lintasan. Kalau tak yakin bisa menyalip untuk menang, anda bisa menjegal kaki lawan agar jatuh tersungkur. Itu mengurangi jumlah musuh dan peringkat anda jadi naik. Dalam permainan politik tingkat tinggi, semua pihak harus ingat, akhirnya di paling pucuk hanya butuh 2 orang saja untuk menduduk kursi presiden dan wakilnya,’’ ucap mantan Ketua Umum HMI Komisariat Universitas Al Azhar ini. ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x