Kalau Pusat Mau Tegas, Kenapa Tidak dari Awal, Pengamat Hukum Bela Posisi Anies Baswedan

- 20 November 2020, 18:44 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan /Pikiran-Rakyat.com/

AKSARAJABAR- Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah polisi yang menindak pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pasca kedatangan Habib Rizieq. Namun, ia mempertanyakan mengapa ketegasan ini tidak terjadi dari dulu, mengapa seolah menyasar Anies Baswedan.

"Satu sisi kita apresiasi ketegasan untuk patuh dan tunduk pada protokol kesehatan. Tapi pada sisi yang lain adalah mengapa tidak dari dulu atau kemudian di tempat lain, misalnya ketika pendaftaran calon untuk Pilkada. Karena kalau yang terjadi seperti sekarang, akan muncul spekulasi adanya diskriminasi adanya kriminalisasi," kata Suparji dalam keterangan pers yang diterima Aksara Jabar, Jumat, 20 November 2020.

Menurut Dosen Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini, langkah hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus dijaga konsistensinya. Hal ini agar masyarakat percaya bahwa ini tegas kepada siapapun demi keselamatan masyarakat, sebagaimana yang sering sekali diungkapkan oleh banyak pihak bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Baca Juga: Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, LAWAN Institute Sebut Rezim Bidik Anies dan Ridwan Kamil

"Jadi bagi saya tidak ada persoalan ketegasan itu dilakukan jika itu diberlakukan kepada semua pihak," tuturnya.

Mantan Aktivis HMI ini juga menekankan bahwa pelanggaran PSBB tidak bisa serta-merta dipidana karena cenderung bersifat administratif, maka sanksinya adalah denda. Sekiranya bermaksud mempidanakan, kata dia, maka harus memenuhi unsur di pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Yang harus diperhatikan bahwa pasal tadi adalah delik materiil, yaitu harus ada akibat darurat kesehatan. Mencermati kondisi sekarang ini dan pasca adanya perbuatan itu (kerumunan Habib Rizieq) tadi, maka unsur tadi tidak terpenuhi. Maka tidak bisa dijadikan dasar untuk membedakan," ulasnya

Ia juga mengimbau polisi hendaknya bersifat kolaboratif dengan Satpol PP untuk menegakkan aturan tentang PSBB. Polisi, harus selalu mengedepankan bahwa sanksi pidana adalah upaya pamungkas untuk menyelesaikan atau memberikan sanksi atas 1 dugaan pelanggaran.

"Upaya Untuk mengerahkan atau mengedukasi sebagai nilai dengan dalam sanksi itu tidak harus selalu dengan pemidanaan. Tapi bisa dengan sanksi-sanksi yang lain yang terpenting adalah yang bersangkutan jera," tukasnya. ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x