PPN Naik Mulai 1 April 2022 dari 10 jadi 11 Persen dan 2025 jadi 12 Persen

- 22 Maret 2022, 14:38 WIB
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang menghadiri sosialisasi UU HPP di Semarang/Tangkapan layar akun youtube Direktorat Jendral Pajak
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang menghadiri sosialisasi UU HPP di Semarang/Tangkapan layar akun youtube Direktorat Jendral Pajak /

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN itu merupakan langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi sehingga pondasi negara melalui pajak menjadi lebih kuat.

Baca Juga: Kode Redeem FF 22 Maret 2022 Belum Digunakan 1 Menit yang Lalu, Raih Magic Cube dan Tuker dengan Item Terbaru

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN)."

"Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” jelas Sri Mulyani.

Sebut dia, fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi juga tidak akan tercapai jika fondasi pajak tidak mulai dibangun sehingga reformasi UU HPP termasuk menaikkan tarif PPN merupakan kuncinya.

Baca Juga: Dokter Tim Persib Bandung Ungkap Kondisi Terakhir Beckham dan Teja yang Absen di Laga Kontra Persebaya

Meski demikian Sri Mulyani memastikan nantinya penerimaan negara yang mulai bertambah termasuk akibat kenaikan tarif PPN pasti akan kembali ke rakyat baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial.

“Masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan. Masyarakat yang mampu yang urunan. Ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia,” tegas Menkeu Sri Mulyani. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x